Begini Ketentuan Lembur Kerja Bagi Karyawan 

10 Mei 2023 10:55 216 Share

Lembur adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan keadaan dimana seseorang bekerja di luar jam kerja. Biasanya lembur dilakukan karena seorang karyawan harus menyelesaikan tugas yang belum selesai. Berkaitan dengan hal ini, pemerintah mengatur pengaturan dan perhitungan lembur dengan undang-undang perlindungan hak pekerja atau UU Ketenagakerjaan. Sudahkah kamu paham mengenai lembur kerja? Berikut ini pembahasannya.

Baca juga: Apa Fungsi Personal Branding dalam Peningkatan Karir?

Mengapa Harus Lembur?

Seperti yang sudah disebutkan, ada banyak alasan kamu harus bekerja lembur. Pertama, tentu saja karena pekerjaan yang terlalu banyak dan tidak bisa diselesaikan selama jam kerja. Suka atau tidak suka, terkadang kamu harus bekerja diluar jam kerja untuk menyelesaikan semuanya. 

Selain itu, lembur kerja bisa jadi harus dikerjakan karena kamu menghadiri terlalu banyak meeting dalam satu hari penuh. Meski meeting adalah rangkaian dari pekerjaan, meeting juga dapat memakan waktu lama dan membuat pekerjaan tertunda.

Selain faktor di atas, ada alasan lain seperti faktor ruangan kerja atau rekan yang tidak mendukung, keadaan kesehatan yang terganggu, atau memang workload yang berlebihan dan deadline yang terlalu cepat.

Aturan Lembur Kerja

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita membahas tentang aturan waktu kerja yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah telah mengatur waktu kerja pegawai atau pekerja di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU) No. 13 Tahun 2003.

Sehubungan dengan peraturan tersebut, pemerintah menetapkan waktu kerja selama 6 hari kerja dalam seminggu adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu atau 8 jam sehari, 40 jam seminggu, lima hari seminggu.

Menurut Pasal 78 UU 13 Tahun 2003, lembur dapat dihitung paling banyak 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. Jika seseorang bekerja atau melebihi waktu kerja yang ditentukan dalam undang-undang, pemberi kerja wajib membayar upah lembur. 

Ketentuan Lembur di Perusahaan

Pihak manajemen perusahaan harus selalu mengawasi setiap karyawan yang bekerja di perusahaan. Dalam konteks ini, tentunya mengacu pada produktivitas dan manajemen waktu. Jika ada karyawan yang sengaja bekerja lambat untuk mendapat kompensasi lembur, maka itu juga harus diperhatikan. 

Manajemen dapat memberlakukan kebijakan yang lebih ketat terkait jam kerja. Sehingga sedikit mungkin pegawai yang bekerja lembur, baik karena sengaja maupun karena perencanaan yang kurang baik dari pihak pegawai. Karena pada dasarnya, lembur yang selalu terjadi berarti ada sistem manajemen waktu yang tidak berjalan dengan baik.

Cara Menghitung Upah Lembur

Pada dasarnya perhitungan kompensasi lembur didasarkan pada kondisi yang berbeda-beda, seperti pada akhir pekan, hari libur nasional, dan hari libur keagamaan. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan dibawah ini.

  • Untuk jam kerja lembur pertama adalah sebesar 1,5 kali upah sejam.
  • Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam.

Dalam hal lembur mingguan pada hari istirahat atau hari libur nasional dengan 5 hari kerja dan 40 jam per minggu, kompensasi lembur dihitung sebagai berikut:

  • Jam pertama hingga kedelapan dibayar dua kali tarif per jam.
  • Kemudian pada jam sembilan Anda akan dikenakan biaya 3 kali lipat dari tarif per jam.
  • Upah untuk jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas adalah empat kali upah sejam.  

Setelah mengetahui cara menghitung lembur dan berbagai informasi tentang lembur kerja, kamu bisa mengetahui juga bagaimana lembur yang benar. Lembur sendiri merupakan pekerjaan yang diatur secara resmi, sehingga pekerja memiliki hal untuk dibayar. Carilah pekerjaan memenuhi kebutuhanmu termasuk juga dalam peraturannya. Cari kerja hanya di Go Talenta, job portal yang memiliki keunggulan fitur dan loker ter-update setiap harinya.