Ketahui Jenis Employment Separation Dalam Perusahaan

12 Agust 2024 09:18 434 Share

Employment separation atau pemisahan karyawan adalah salah satu proses mengakhiri hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tersebut. Hal ini bisa terjadi karena habis kontrak atau pemutusan kesepakatan kerja dari salah satu pihak yang disetujui bersama. Dengan begitu, penting bagi pihak perusahaan untuk menemukan metode pemisahan terbaik agar angka turnover tidak terlalu tinggi dan meminimalisir dampak negatif bagi karyawan. Beberapa jenis dari pemisahan tersebut dijelaskan sebagai berikut.

Baca juga: 5 Tips Membangun Corporate Branding

1. Pensiun (Retirement)

Employment separation dapat terjadi karena hal alami seperti usia karyawan, meninggal, atau masa kontrak yang habis. Pensiun adalah periode dimana karyawan berhenti dari pekerjaan ketika Anda mencapai usia atau kondisi tertentu. Pensiunan biasanya berhak atas uang pensiun atau pesangon.

Pensiun biasanya merupakan peralihan dari jam kerja produktif ke kondisi tidak produktif. Sebenarnya, pensiun tidak hanya terjadi karena mencapai usia tertentu. Namun, ada kondisi lain yang mungkin membuat karyawan harus pensiun dini.

2. Pemecatan/Pemutusan (Termination)

Ini adalah cara paling tidak nyaman untuk menghentikan karyawan. Karyawan yang diberhentikan umumnya dianggap tidak memadai dalam hal kinerja maupun sikap. Meskipun begitu, jenis ini merupakan salah satu yang paling banyak digunakan oleh perusahaan.

Terdapat beberapa tipe dari jenis termination, yaitu:

  • Termination for cause: pemutusan karena adanya alasan tertentu
  • Mutual agreement: pemutusan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak melalui kesepakatan
  • Involuntary termination: pemutusan paksa secara sepihak dari perusahaan
  • Voluntary termination: pemutusan sukarela karena karyawan memutuskan untuk pergi dari perusahaan
  • Fired: pemecatan karyawan dari perusahaan karena ada ketidakcocokan
  • Employment contract ends: pemutusan karena masa kontrak kerja karyawan di perjanjian telah habis

3. PHK (Layoff)

Dalam sistem perusahaan bebas, karyawan yang memenuhi syarat dapat diberhentikan karena organisasi tidak lagi membutuhkan jasa karyawan tersebut. PHK dapat bersifat sementara karena perusahaan menyesuaikan fluktuasi permintaan pasar untuk produk, atau mungkin permanen jika perusahaan menutup usahanya, mengalami kerugian, atau pindah ke lokasi yang jauh.

Jenis ini adalah masalah yang sangat sulit tidak hanya bagi karyawan, tetapi juga bagi perusahaan dan serikat pekerja. Secara umum, layoff biasanya karena alasan ekonomi atau bisnis. Namun dalam pemberhentiannya, perusahaan maupun karyawan tetap harus mematuhi beberapa aturan terkait pesangon atau denda sesuai dengan Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003 mengenai tenaga kerja.

4. Pengunduran Diri (Resign)

Jenis ini dianggap menjadi sebagai salah satu yang paling sopan dan profesional dalam pemisahan karyawan. Pengunduran diri dilakukan oleh karyawan karena beberapa faktor baik dari kecocokan, keinginan mengembangkan diri, atau faktor lain. Pengunduran diri secara sukarela terjadi karena karyawan memiliki kepentingannya sendiri. Sedangkan pengunduran diri secara terpaksa bisa terjadi ketika perusahaan memaksa karyawan untuk melakukan pengunduran diri.

Departemen SDM harus memiliki manajemen karyawan yang tepat termasuk dalam pengelolaan employment separation. Hal ini karena pemisahan adalah penentu utama hubungan antara perusahaan dan pekerjanya. Semua perusahaan dan pekerja pasti ingin mengakhiri kontrak kerja mereka dengan benar untuk menghindari hubungan yang buruk.