Ketahui 4 Jenis Pensiun Karyawan

29 Agust 2022 09:23 142 Share

Pensiun merupakan salah satu metode Pemisahan Karyawan yang paling umum. Pensiun adalah situasi dimana karyawan tidak lagi bekerja karena alasan usia atau atas permintaan sendiri (pensiun dini). Pensiunan umumnya berhak atas uang pensiun atau pesangon. Sebenarnya pensiun bukan hanya setelah mencapai usia tertentu. Namun, ada ketentuan lain yang mungkin memenuhi ketentuan agar karyawan bisa pensiun. Beberapa jenis pensiun akan dibahas di bawah ini.

Baca juga: Ketahui Tentang Employee Satisfaction dan Pentingnya untuk Perusahaan

1. Pensiun Normal

Pensiun ini merupakan pensiun yang diberikan kepada karyawan saat sudah mencapai usia tertentu. Di Indonesia, usia pensiun normal yaitu 55 tahun namun terkadang perusahaan juga memiliki ketentuan sendiri. Untuk sebagian orang, mereka bisa mendapat pensiun sebelum mencapai usia pensiun yaitu jika sudah bekerja dalam jangka waktu tertentu.

2. Pensiun Ditunda

Pensiun ditunda adalah hak seorang karyawan meminta pensiun sebelum mencapai usia pensiun normal namun pembayaran ditangguhkan sampai karyawan mencapai usia pensiun. Hal ini diatur oleh peraturan Dana Pensiun di Indonesia.

3. Pensiun Dipercepat

Pensiun ini merupakan keadaan dimana karyawan mendapatkan pensiun karena kondisi tertentu. Kondisi tersebut bisa berupa pengurangan karyawan atau memang faktor keinginan dari karyawan itu sendiri. Pensiun dipercepat memungkinkan karyawan untuk pensiun sebelum mencapai usia pensiun. Umumnya, diperlukan alasan yang jelas untuk meminta pensiun dini. Beberapa persyaratan yang sering diberikan seperti usia karyawan telah mencapai 50 tahun, karyawan sudah bekerja dengan masa bakti 30 tahun, atau terjadi kecelakaan kerja.

4. Pensiun Cacat

Pensiun ini yang diberikan karena karyawan mengalami kecelakaan dimana seorang pekerja dianggap tidak mampu bekerja lagi. Pensiun cacat tidak memandang usia dari karyawan tersebut. Tunjangan kecacatan diberikan tanpa memandang usia dan masa bakti kerja.

Ketika melakukan pemutusan hubungan kerja secara pensiun, pihak perusahaan melalui HRD biasanya melakukan beberapa agenda. Hal yang bisa dilakukan adalah membahas agenda persiapan program pensiun karyawan. Beberapa pembahasannya meliputi rencana dana hari tua dan fasilitas hari tua jika perusahaan menyediakannya, keamanan keuangan karyawan, serta investasi.